## PT Sinergi Gula Nusantara: Mewujudkan Swasembada Gula Indonesia
PT Sinergi Gula Nusantara, sebagai anak perusahaan dari Holding Perkebunan Nusantara (Persero), berperan penting dalam industri gula nasional. Kami berkomitmen untuk mendukung swasembada gula dengan memberikan layanan dan kualitas terbaik kepada pelanggan. Bersama karyawan, pelanggan, pemerintah, dan masyarakat, kami berupaya meminimalkan dampak lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar tempat kami beroperasi.
Kami mengelola 36 pabrik gula yang tersebar di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, dengan lebih dari 20.000 karyawan yang berdedikasi untuk memenuhi kebutuhan gula nasional secara bertanggung jawab. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) atau PTPN Group telah membentuk entitas tunggal yang mengelola 36 pabrik gula milik tujuh anak usaha PTPN Group, yaitu PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, dan PTPN XIV. Entitas ini, yang dikenal sebagai PT Sinergi Gula Nusantara, resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2021.
Pembentukan PT Sinergi Gula Nusantara merupakan bagian dari 88 program Kementerian BUMN 2020-2023, dengan tujuan untuk meningkatkan produksi gula dalam negeri dan mengembalikan kejayaan industri gula Indonesia yang pernah ada pada tahun 1930.
Lowongan Pekerjaan
Kami saat ini membuka dua posisi untuk bergabung dalam tim kami:
1. Kepala Sub Divisi Layanan Hukum (PKWT)
Kualifikasi:
- Gelar S1/S2 Hukum (Perdata/Bisnis/Agraria diutamakan) dengan IPK minimal 3.00/4.00
- Usia maksimal 40 tahun
- Memiliki lisensi PERADI
- Sertifikasi terkait legal drafting, legal audit, contract management, dan penyelesaian sengketa
- Pengalaman 5-7 tahun di bidang layanan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi
- Mahir dalam legal drafting (kontrak, PKS, opini hukum, dokumen legal)
- Berpengalaman dalam menangani sengketa aset, memberikan opini hukum, dan pendampingan hukum
- Memahami proses litigasi dan non-litigasi (mediasi, negosiasi, penyelesaian alternatif sengketa)
- Mampu melakukan analisis risiko hukum (perdata, pidana, administratif)
- Terbiasa bekerja sama dengan pihak eksternal (advokat, notaris, instansi)
- Memiliki pemahaman yang kuat terkait tata kelola aset, pembuktian kepemilikan, dan mitigasi sengketa
2. Asisten Litigasi dan Non-Litigasi (PKWT)
Kualifikasi:
- Minimal S1 Hukum dengan IPK minimal 3.00/4.00
- Usia maksimal 30 tahun
- Telah melaksanakan PKPA, diutamakan memiliki lisensi advokat (PERADI)
- Diutamakan memiliki peminatan dalam Hukum Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Bisnis/Perusahaan
- Pengalaman minimal 2 tahun dalam penanganan perkara litigasi, penyusunan legal opini & legal review, serta penanganan kasus korporasi atau compliance
- Mampu menyusun strategi litigasi, analisis bukti, serta menyiapkan saksi dan dokumen pendukung
- Menguasai proses beracara di pengadilan (pendaftaran perkara, gugatan, mediasi, banding)
- Mampu melakukan legal drafting (somasi, kontrak sederhana, surat kuasa, laporan hukum)
- Mampu melakukan legal opinion/legal review secara komprehensif
- Berpengalaman dan mampu melakukan koordinasi dengan advokat, pengadilan, dan regulator
Dokumen Persyaratan
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bergabunglah dengan kami di PT Sinergi Gula Nusantara untuk berkontribusi dalam mewujudkan swasembada gula dan memajukan industri gula Indonesia!