Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) Nomor 293 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2024, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 tentang Mekanisme Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan pada tanggal 19 Juli 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan peluang bagi Warga Negara Indonesia, baik pria maupun wanita, yang memiliki gelar Sarjana (S-1) atau setara, untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di BPK. Penempatan akan dilakukan di kantor BPK yang tersebar di seluruh Indonesia.
Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk berkarir di instansi pemerintah yang terhormat!