Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, Kejaksaan Republik Indonesia akan mengadakan seleksi untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Berikut adalah informasi penting mengenai unit kerja dan persyaratan yang perlu diperhatikan:
Unit Kerja Penempatan
Calon pegawai akan ditempatkan di berbagai wilayah hukum, antara lain:
Persyaratan Umum
Untuk mendaftar sebagai CPNS, calon pelamar harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, khususnya untuk tindak pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta lainnya.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kriteria jabatan.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
Pelaksanaan Seleksi
Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai pelaksanaan seleksi pengadaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, silakan [Download PDF](#).
Dengan penulisan yang lebih terstruktur dan jelas, diharapkan informasi ini dapat lebih mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.