Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 mengenai penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024.
Pada tahun 2024, terdapat total 4.413 formasi yang tersedia, yang terdiri dari:
Para pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Usia:
2. Reputasi:
3. Status Kepegawaian:
4. Kondisi Fisik:
5. Kompetensi:
6. Surat Keterangan:
7. Ketentuan Khusus:
Detail lebih lanjut mengenai persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan lainnya dapat diakses dan diunduh melalui tautan berikut:
[PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024](#)
Dengan format dan penyampaian yang lebih jelas, diharapkan informasi ini dapat lebih mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat yang berminat.